Pelaporan SPT Tahunan merupakan puncak dari seluruh rangkaian kewajiban perpajakan Anda dalam satu tahun kalender. Setelah Anda melakukan pencatatan omzet, menghitung panduan pembayaran pajak, dan melakukan penyetoran (bila ada kurang bayar), seluruh data tersebut wajib dirangkum dan dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di era Coretax Administration System (2026), pelaporan SPT Tahunan kini jauh lebih terotomatisasi dengan fitur pre-populated data, di mana bukti potong dari pihak ketiga (klien atau pemberi kerja) sudah langsung masuk ke draf SPT Anda secara otomatis.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis formulir, batas waktu, dokumen pendukung, dan alur pelaporan SPT Tahunan.
1. Penentuan Jenis Formulir SPT Tahunan
Sebelum mulai melapor di portal DJP Online, Anda harus memilih formulir yang sesuai dengan status profil dan sumber penghasilan Anda:
A. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
-
Formulir 1770: Wajib digunakan oleh individu yang memiliki penghasilan dari Usaha/Bisnis (seperti pemilik pet shop, toko retail) atau dari Pekerjaan Bebas (seperti virtual assistant, penerjemah, desainer grafis, penulis, dan freelancer lainnya), serta individu yang memiliki penghasilan dari luar negeri.
-
Formulir 1770-S: Digunakan oleh Karyawan/Pegawai tetap yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan total penghasilan bruto di atas Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki usaha sampingan.
-
Formulir 1770-SS: Digunakan oleh Karyawan/Pegawai tetap yang penghasilan kotornya secara akumulatif di bawah atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
B. Untuk Wajib Pajak Badan
-
Formulir 1771: Wajib digunakan oleh seluruh bentuk badan usaha seperti CV, PT, Firma, Yayasan, atau Koperasi, tanpa memandang skala omzetnya.
2. Batas Waktu Pelaporan (Deadline)
Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan dari batas waktu yang ditentukan undang-undang akan memicu sanksi denda administrasi flat:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770-S, 1770-SS): Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. (Denda keterlambatan: Rp100.000)
-
Wajib Pajak Badan (1771): Paling lambat 30 April tahun berikutnya. (Denda keterlambatan: Rp1.000.000)
3. Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan
Pastikan dokumen-dokumen berikut telah diarsipkan secara digital (PDF/Excel) sebelum Anda membuka portal e-Filing atau e-Form:
| Profil Wajib Pajak | Dokumen yang Wajib Disiapkan |
| Karyawan / Pegawai | Bukti Potong Formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN/PNS) yang diterbitkan oleh HRD perusahaan Anda. |
| Freelancer / Pekerja Bebas (NPPN) |
1. Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan. 2. Bukti potong e-Bupot PPh Pasal 21 dari klien lokal (jika ada). 3. Catatan konversi Kurs KMK untuk penghasilan dari luar negeri. |
| UMKM (Tarif 0,5% PP 55) | Rekapitulasi omzet bulanan beserta bukti setor (NTPN) PPh Final yang dibayarkan setiap bulannya (khusus OP, rincian bulan di mana omzet melewati Rp500 juta). |
| Semua Kategori (Umum) | Daftar harta akhir tahun (saldo rekening, investasi/kripto, emas, kendaraan, properti) dan daftar utang (sisa KPR, KTA, atau kartu kredit). |
4. Alur Langkah Pelaporan Secara Digital
Proses pelaporan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Jasa Pajak:
Langkah 1: Akses Portal
Buka situs DJP Online, login menggunakan NPWP 16 digit/NIK, kata sandi, dan isi kode keamanan.
Langkah 2: Pilih Menu Pelaporan
Masuk ke menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing (untuk pengisian kuesioner langsung secara online) atau e-Form (mengunduh formulir interaktif berbasis PDF yang bisa diisi secara offline, sangat disarankan untuk pengguna Formulir 1770 dan 1771).
Langkah 3: Konfirmasi Data Pre-populated
Di dalam sistem Coretax, periksa bagian data pemotongan pihak ketiga. Jika perusahaan atau klien Anda sudah melaporkan pajak mereka dengan benar, nominal potongan PPh 21/23 Anda akan otomatis muncul. Anda tinggal mengklik “Setuju” untuk memasukkannya sebagai kredit pajak.
Langkah 4: Pengisian Data Harta, Utang, dan Anggota Keluarga
Masukkan daftar aset yang Anda miliki per tanggal 31 Desember tahun pajak tersebut secara jujur beserta nilai perolehannya (bukan nilai pasar saat ini), diikuti daftar utang dan susunan keluarga yang menjadi tanggungan (PTKP).
Langkah 5: Kirim SPT dan Dapatkan BPE
Jika hasil akhir hitungan menunjukkan status Nihil, Anda bisa langsung meminta Kode Verifikasi yang dikirimkan via email atau SMS. Masukkan kode tersebut, lalu klik Kirim SPT.