Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 untuk Transaksi dengan Vendor dan Pihak Ketiga

Di era administrasi pajak produk komersial digital saat ini, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 (PPh 23/26) wajib menggunakan aplikasi berbasis web milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-Bupot Unifikasi. Melalui sistem ini, Anda tidak hanya melaporkan SPT Masa, tetapi juga membuat Bukti Potong (Bupot) elektronik yang sah untuk vendor atau pihak ketiga.

Jika Anda bertindak sebagai pemotong pajak (badan usaha atau orang pribadi yang ditunjuk), berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk menerbitkan bukti potong hingga melaporkan SPT Masa PPh 23/26.

Prasyarat Sebelum Melapor

Pastikan perusahaan Anda telah memiliki instrumen digital berikut:

  1. Akun DJP Online yang aktif.

  2. Sertifikat Elektronik (Sertel) atau Passphrase yang masih berlaku untuk menandatangani Bukti Potong secara digital.

  3. Data Vendor Lengkap: NPWP/NIK (untuk vendor domestik/PPh 23) atau Tax Identification Number (TIN) serta dokumen Form DGT/SKD (untuk vendor luar negeri/PPh 26 jika ingin menggunakan tarif Tax Treaty).

Panduan Langkah demi Langkah di e-Bupot Unifikasi

1
Login dan Akses e-Bupot Unifikasi
Prakondisi
1.Login dan Akses e-Bupot Unifikasi:Prakondisi.

Buka situs DJP Online, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Masuk ke menu Lapor, klik Pra-Pelaporan, lalu pilih aplikasi e-Bupot Unifikasi.

2
Rekam Bukti Potong (Bupot)
Langkah Utama
2.Rekam Bukti Potong (Bupot):Langkah Utama.

Masuk ke menu Pajak Penghasilan > PPh Pasal 23/26. Klik Rekam Bukti Potong.

  • Input identitas vendor (NPWP untuk badan, atau NIK jika vendor perorangan tidak punya NPWP).

  • Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai (misal: 28-104-05 untuk Jasa Teknik, 28-104-07 untuk Jasa Konsultan, atau 28-102-01 untuk Sewa Harta selain Tanah/Bangunan).

  • Masukkan nilai Penghasilan Bruto. Sistem akan menghitung otomatis nilai PPh yang terutang ( jika ber-NPWP, atau jika tidak ber-NPWP untuk PPh 23).

  • Klik Simpan. Bukti potong elektronik akan terbentuk.

3
Posting ke SPT Masa
Konsolidasi Data
3.Posting ke SPT Masa:Konsolidasi Data.

Setelah semua transaksi dengan vendor diinput, masuk ke menu SPT Masa > Posting. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak (Bulan) yang bersangkutan, lalu klik Posting untuk menarik semua data Bupot ke dalam draf SPT.

4
Buat Kode Billing dan Lakukan Pembayaran
Penyelesaian Utang Pajak
4.Buat Kode Billing dan Lakukan Pembayaran:Penyelesaian Utang Pajak.

Masuk ke menu SPT Masa > Perekaman Bukti Penyetoran. Di sini Anda bisa melihat ringkasan jumlah pajak yang harus dibayar.

  • Buat Kode Billing langsung dari sistem e-Bupot untuk kode akun pajak PPh 23 (411124-104) atau PPh 26 (411127-101).

  • Bayar melalui bank persepsi, internet banking, atau kantor pos.

  • Setelah bayar, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke dalam menu perekaman bukti penyetoran untuk mencocokkan saldo utang pajak.

5
Kirim dan Laporkan SPT Masa
Tahap Akhir
5.Kirim dan Laporkan SPT Masa:Tahap Akhir.

Masuk ke menu SPT Masa > Penyiapan SPT. Klik Aksi > Lihat Draft.

  • Periksa kembali ringkasan rincian Konsultan Pajak Jakarta.

  • Jika sudah sesuai, unggah Sertifikat Elektronik dan masukkan Passphrase Anda untuk menandatangani SPT secara digital.

  • Klik Kirim SPT. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung dikirim ke email Anda dan menjadi bukti sah bahwa Anda telah melapor.

Ringkasan Ketentuan Tarif & Batas Waktu

Penting untuk diingat bahwa pengelolaan withholding tax ini memiliki tenggat waktu ketat yang diatur oleh undang-undang demi menghindari sanksi administrasi:

Aspek Perpajakan PPh Pasal 23 (Vendor Domestik) PPh Pasal 26 (Vendor Luar Negeri)
Tarif Umum Jasa/Sewa (Punya NPWP) | $4\ (Tanpa NPWP) (Atau sesuai tarif Tax Treaty/P3B jika ada Form DGT)
Tarif Dividen/Royalti (Untuk badan usaha domestik) (Atau sesuai tarif Tax Treaty/P3B)
Batas Setor Pajak Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Batas Lapor SPT Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *