10 Tips Legal Menghemat PPh Orang Pribadi untuk Karyawan

Sebagai karyawan/pekerja penerima penghasilan, terdapat berbagai skema penghematan PPh Pasal 21 secara legal (tax planning) yang diatur dalam undang-undang panduan pajak dimonetisasi Indonesia.

Berikut adalah 10 Tips Legal Menghemat PPh Orang Pribadi khusus Karyawan:

1. Update Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Status PTKP dihitung per 1 Januari setiap tahun pajak. Jika Anda menikah, bercerai, atau memiliki tambahan tanggungan (anak/orang tua kandung yang tidak berpenghasilan, maks 3 orang), segera perbarui data di bagian HRD/Payroll perusahaan sebelum tahun pajak berjalan dimulai.

  • Dampak: Penambahan 1 tanggungan mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4.500.000/tahun.

2. Gabungkan NPWP Suami dan Istri

Bagi wanita menikah yang bekerja sebagai karyawan dari satu pemberi kerja, menginduk ke NPWP Suami (tidak membuat NPWP terpisah) jauh lebih hemat secara administrasi dan Konsultan Pajak.

  • Dampak: Penghasilan istri dipotong PPh 21 bersifat final oleh perusahaan, sehingga tidak digabung dengan penghasilan suami yang dapat menaikkan bracket tarif PPh Pasal 17 keluarga.

3. Kurangkan Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib

Zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang disetorkan melalui lembaga resmi pemerintah (seperti BAZNAS atau LAZ yang disahkan) dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

  • Syarat: Bukti setoran zakat resmi (mencantumkan Nama dan NPWP) wajib diserahkan ke tim Payroll atau dilampirkan pada SPT Tahunan.

4. Manfaatkan Skema Tunjangan Kesehatan / Asuransi Kantor

Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKM, JKK) yang dibayarkan oleh perusahaan memang menambah penghasilan bruto, namun iuran JHT (2%) dan JP (1%) yang dipotong dari gaji karyawan berfungsi langsung sebagai pengurang penghasilan bruto.

5. Negosiasikan Skema Reimbursment / Tunjangan Operasional

Untuk pengeluaran yang mendukung pekerjaan (seperti BBM operasional, pulsa/internet kerja, atau perjalanan dinas), ajukan skema reimbursement berbasis bukti resmi daripada tunjangan tunai tetap.

  • Dampak: Reimbursement berbasis at cost bukan merupakan objek pajak PPh 21 karyawan, sedangkan tunjangan tunai menambah Penghasilan Kena Pajak.

6. Pahami Aturan Natura / Kenikmatan Bebas Pajak (PMK 66/2023)

Beberapa fasilitas dan kenikmatan dari perusahaan bukan merupakan Objek PPh 21 bagi karyawan, antara lain:

  • Makanan/minuman untuk seluruh pegawai di tempat kerja.

  • Fasilitas kerja seperti laptop, cellphone, dan kuota internet.

  • Fasilitas kendaraan untuk karyawan yang memang memangku jabatan tertentu/operasional.

7. Maksimalkan Biaya Jabatan

Setiap karyawan berhak atas pengurang Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000/bulan (Rp6.000.000/tahun). Pastikan perusahaan Anda telah menghitung komponen ini pada Form 1721-A1.

8. Ikut Program Pensiun / DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Iuran pensiun yang dibayarkan oleh karyawan ke lembaga pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan/OJK (seperti DPLK Mandiri, DPLK BNI, dll.) merupakan pengurang resmi Penghasilan Kena Pajak.

9. Periksa Kembali Potongan PPh 21 dengan Metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Mulai 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan skema TER. Pastikan pada masa Desember (saat perhitungan ulang SPT Masa Desember/1721-A1), akumulasi pemotongan PPh 21 Anda dicocokkan dengan perhitungan PPh 21 Pasal 17 setahun untuk mencegah overwithholding (kelebihan potong).

10. Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu (Form 1770 S / 1770 SS)

Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret mencegah sanksi denda keterlambatan (Rp100.000). Jika terdapat kelebihan pemotongan pajak dari perusahaan, Anda dapat mengajukan pengembalian/restitusi atau pemindahbukuan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *